Padang - Dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh akses keadilan, negara memberikan kemudahan untuk mendapatkan bantuan hukum kepada setiap warga negara yang terjerat permasalahan hukum. Bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Penyelenggaraan pemberian