
Padang - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 949) dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Nomor SEK-3.TI.06.05 Tahun