Painan - Dalam rangka memberikan layanan informasi hukum kepada masyarakat secara merata, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum keliling yang dilaksanakan oleh Diana Siska Penyuluh Hukum Muda, Yuli Marlina dan Alfian Rizqi Ananta Penyuluh Hukum Ahli Pertama pada 07 Juni 2024.
Penyuluhan Hukum yang dilakukan menyasar pada daerah yang merupakan pusat keramaian yakni pada pasar tradisional Pasar Painan Selatan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan jemput bola oleh Penyuluh Hukum menemui para pengunjung pasar yang cukup ramai terutama ibu-ibu ini dapat memberikan pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses edukasi dan pembudayaan hukum kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka berdasarkan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan ini penyuluh hukum mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Pasar Painan Selatan untuk dapat memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi hukum secara gratis kepada petugas terkait informasi hukum dan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.