Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat meresmikan pembentukan Griya Abhipraya di wilayah Sumatera Barat.
Pj. Walikota Padang, Andre Harmadi Algamar mengatakan Griya Abhipraya merupakan rumah singgah dengan tujuan untuk peningkatan warga binaan agar mereka keluar dari Lapas dapat bisa produktif di masyarakat.
“Graha Abhipraya ini sebagai wadah kegiatan pemberdayaan warga binaan yang melibatkan masyarakat dan Pemda”. Ujarnya pada saat membuka Rapat Koordinasi Pembentukan Griya Abhipraya di wilayah Sumatera Barat, Kamis (20/06/2024) di Mercure Hotel Padang.
Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto mengatakan Provinsi Sumatera Barat termasuk salah satu dari 13 wilayah piloting pembentukan Griya Abhipraya tahun 2024.
Ke-13 wilayah tersebut mencakup Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Tengah, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua Barat.
Menurutnya, pembentukan Griya Abhipraya menjadi langkah strategis dalam sarana asimilasi, rujukan pidana alternatif, melakukan mediasi, konseling, pelaksanaan pembimbingan, layanan masyarakat, serta penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan.
Hal ini sesuai dengan sasaran kinerja dari Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengimplementasikan program Griya Abhipraya yang bermakna rumah harapan di setiap balai pemasyarakatan (bapas) yang digunakan untuk berbagai fungsi pelayanan pemasyarakatan.
“Ini adalah harapan baru bagi warga binaan dalam meningkatkan produktivitas sehingga berperan aktif ditengah-tengah masyarakat apabila keluar dari lembaga pemasyarakatan”. Katanya
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal juga menuturkan, Griya Abhipraya/ Rumah Singgah merupakan langkah antisipasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mempersiapkan diri dalam implementasi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dalam undang-undang tersebut mengakomodir adanya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk Pidana Alternatif. Griya Abipraya atau Rumah Singgah didirikan untuk mendukung proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
Dengan kata lain, pelaku pidana akan menyadari kesalahannya, bisa memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima oleh masyarakat dan berkontribusi dalam pembangunan sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Di Griya Abhipraya diutamakan bagi mereka yang akan menjalani masa persiapan penyelesaian sanksi hukuman di lembaga pemasyarakatan. Namun, rumah singgah ini juga dapat digunakan bagi mereka yang sudah bebas.
“Kalau mereka sudah bebas tapi belum mendapat pekerjaan dan tempat tinggal, mereka bisa tinggal rumah singgah”. Katanya
Dijelaskan, tempat tersebut selain tempat tinggal, bisa juga digunakan sebagai wadah pelatihan. Melatih WBP agar lebih matang lagi untuk kembali ke masyarakat. Mereka dapat mengikuti berbagai kegiatan, seperti kegiatan sosial, produktif, dan pemasaran.
Ia mengharapkan agar pemerintah berperan dalam menyiapkan program untuk hal tersebut, seperti dukungan berupa pelatihan hingga pengembangan. Peran ini sangat penting, karena mereka tak jauh juga dengan masa depan.
“Oleh karena itu, penting untuk merangkul semua elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk memastikan terlaksananya pembinaan dan pembimbingan dalam upaya pemulihan kesatuan hubungan hidup warga binaan”. Pungkasnya
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar dengan Pj. Walikota Padang, dan Kepala Bapas Kelas I Padang dengan OPD serta Pokmas Lipas Bapas Kelas I Padang. (Humas Kemenkumham Sumbar)