Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat bersama tim Biro Sumber Daya Manusia Aparatur memperkenalkan/ mensosialisasikan salah satu fitur terbaru pada aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) yaitu E-Kinerja kepada seluruh jajaran dibawahnya secara virtual, Kamis (13/06/2024).
Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi mengatakan fitur ini dapat mengukur kinerja pegawai yang tertuang pada aplikasi Simpeg.
“Kegiatan ini menjadi bekal bagi pegawai untuk memahami aplikasi E-Kinerja pada SIMPEG Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”. Katanya
Ia mengharapkan setiap pegawai mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga nantinya dapat mengimplementasikan penetapan dan penilaian kinerja melalui aplikasi E-Kinerja.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, Yanvaldi memaparkan di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, terdapat 9 (sembilan) poin penting.
9 poin tersebut yaitu; Dasar dalam penyusunan Sistem Kinerja Pegawai (SKP); Mekanisme kerja yang agile; Wujud transformasi SKP; Penyelarasan Kinerja Organisasi Ke Kinerja Individu; Rencana kinerja dan hasil kerja disusun melalui dialog kinerja; Penyusunan strategi pencapaian hasil kerja; Pimpinan memberikan ekspektasi perilaku kinerja pegawai; Rating kinerja berdasarkan hasil kerja dan perilaku kerja; serta evaluasi kinerja PNS.
“Kesembilan poin ini merupakan konteks dari fitur E-Kinerja dalam aplikasi Simpeg, oleh karena itu saya meminta kepegawaian dari masing-masing satker maupun kantor wilayah dapat memahami fitur ini”. Ujarnya
Kemudian tim Biro Sumber Daya Aparatur Sekretariat Jenderal mendemonstrasikan fitur E-Kinerja tersebut.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab guna menjawab keraguan dari petugas kepegawaian di masing-masing satker maupun kantor wilayah. (Humas Kemenkumham Sumbar)