Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Harmoni secara virtual, Jum’at (22/11/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi. Kegiatan ini dimoderatori oleh Perancang Ahli Muda, Boby Musliadi.
Rapat ini di hadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Bagian Biro Organisasi, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan, Bappeda dan
Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat.
Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang :
1. Penanggulangan Turbokolosis
2. Pembentukan UPTD Pada Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Menengah
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi dalam sambutannya mengatakan, pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dari aspek substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu membahas mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
“Ketentuan mengenai pengharmonisasian tersebut tentu juga berlaku terhadap rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ini,” katanya
Kemudian, hasil Harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah, antara lain : Vico Novindo, Zhauri Ismadhani, M. Ikhlas, Loli Septriningsih