Padang - Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 24 Juni 2024 sampai dengan Jumat, 28 Juni 2024. Bertempat di ruang pertemuan Hotel Pangeran City, Materi kegiatan meliputi pembahasan Pengaturan pelaksanaan Pajak Daerah dan Pengaturan pelaksanaan Retribusi Daerah.
Kegiatan bertujuan untuk menyusun dan merancang Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tim penyusun yang hadir dari Kantor Wilayah yaitu Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum.
Kegiatan dihadiri oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kepala SKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Asisten I pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan dilanjutkan sambutan dari Kantor Wilayah dan pemaparan dari tim penyusun rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya menuju topik pemabahasan mengenai rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disusun oleh tim serta pembahasan dilakukan secara intens selama waktu pelaksanaan kegiatan. (Humas Kemenkumham Sumbar)