Padang – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Razilu menekankan bahwa pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan sebuah investasi guna sebagai penggerak keberhasilan suatu organisasi
“Saya menemukan treatment yang bisa dibilang sebagai penyakit, yaitu ternyata 65 ribu pegawai aparatus sipil negara Kemenkumham yang mendapatkan pengembangan kompetensi dalam satu tahun itu kurang lebih hanya rata-rata dalam 3 tahun terakhir, tapi tidak sampai 4 ribu orang dari 62 ribu pegawai,” katanya dalam kegiatan Penguatan Paradigma Baru Corporate University di Hall Kantor Wilayah, Rabu (25/09/2024).
Razilu mengatakan investasi bagi seorang ASN yang paling berharga yaitu investasi ilmu, Maka pengembangan kapasitas yang disertai dengan pengembangan ilmu bagi para aparatur sipil negara adalah sama dengan investasi.
Ia menjelaskan, di dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwasanya Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi yang dilaksanakan melalui sistem pembelajaran yang terintegrasi.
“Artinya tiap ASN wajib mengembangkan kompetensinya minimal 20 jam pelajaran dalam satu tahun,” sambungnya
Razilu juga menyampaikan terdapat 4 (empat) tipe aparatur sipil negara yaitu; Kinerja buruk dan berkarakter jelek; Kinerja baik tetapi berkarakter buruk; Karakter baik tetapi berkinerja buruk; dan Karakter baik dan berkinerja tinggi.
“Tipe yang keempat ini yang kita hendaki. Luar biasa ini pegawai. Ini makin kesan arti pengayoman yang kita kehendaki di masa mendatang,” lanjutnya
Razilu memaparkan Paradigma Baru Corporate University terdapat penyesuaian nomenklatur menjadi pengayoman corporate university, hal tersebut berdasarkan revisi Permenkumham No. 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi Di Bidang Hukum dan HAM sehingga dapat meningkatkan hierarki perundang-undangan pedoman pelaksanaan Corpu dari SK Kepala BPSDM menjadi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Oleh karenanya, paradigma baru ini dapat mempermudah akses terhadap seluruh ASN Kemenkumham untuk mendapatkan pengembangan kompetensi sebagaimana Corporate University (corpu) adalah pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi dalam pengembangan kompetensi ASN sebagaimana diatur berdasarkan peraturan yang terintegrasi.
“Disebut terintegrasi karena sistem pembelajaran ini telah terintegrasi dengan perencanaan penganggaran, penilaian kinerja pegawai, manajemen pengetahuan, serta manajemen talenta dan pengembangan karir dengan didukung oleh teknologi informasi,” lanjutnya
Pada kesempatan ini, Razilu mengingatkan mulai tahun 2025 mendatang pengembangan kompetensi akan menjadi bagian dari SKP.
“SKP adalah menjadi salah satu faktor untuk mendapatkan tunjangan. Tuh, Bapak hati-hati. pokoknya adalah wajib belajar, gitu aja intinya,” tegasnya
Maka daripada itu, setiap ASN harus mampu membuat perencanaan kompetensi atas dirinya sendiri sehingga BPSDM hadir untuk membantu dalam membuatkan perencanaan pembelajaran sehingga mendekatkan jumlah pembelajaran yang layak. Dan pembelajarannya, itulah pembelajaran yang terintegrasi dengan sistem pekerjaannya sekaligus.
kemudian terdapat 2 (dua) aspek kunci dalam implementasi Corpu, yang pertama adalah Knowledge Management System (KMS), dan yang kedua adalah Learning Management System (LMS).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal dalam laporannya menyampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu dan beberapa waktu yang akan datang telah dan akan mengikuti rangkaian kegiatan Webinar Series yang diselenggarakan oleh BPSDM Hukum dan HAM sebagai wujud implementasi Corporate University dalam rangka mengembangkan kompetensi jajaran.
“Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat telah melaksanakan inovasi kegiatan pembelajaran dan penguatan kepada berupa kegiatan “Gemar Belajar Internal Kumham Sumbar” yang dinamai dengan ”GEBIAR” sejak tahun 2022,” Ujarnya
Amrizal mengatakan pelaksanaan kegiatan Gebiar ini dilakukan secara hybrid yang membahas materi aktual terkait tugas pokok dan fungsi oleh narasumber baik internal maupun eksternal Kemenkumham dan terlaksana sampai saat ini selaras dengan strategi Corporate University.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja dan seluruh ASN Kemenkumham Sumbar baik hadir secara langsung maupun secara virtual. (Humas Kemenkumham Sumbar)