Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwi Nastiti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, Kepala Sub-Bagian Kepegawaian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Indra Ismanto beserta jajaran kepegawaian mengikuti pembukaan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Triwulan II Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI secara hybrid, Selasa (09/07/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan hingga 12 Juli mendatang tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen), Heni Susila Wardoyo yang menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar guna memastikan implementasi Aplikasi SIMWAS dalam hal monitoring dan penetapan hukuman disiplin bagi pegawai negeri dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Ia menuturkan bahwa selama ini Aplikasi SIMWAS telah dimanfaatkan dengan baik, di mana para operator yang menjadi peserta dalam kegiatan ini secara bertanggung jawab dan berkesinambungan telah membantu mewujudkan upaya peningkatan kedisiplinan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, pembentukan kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akuntabel, transparan dan efektif, salah satunya adalah berbagai macam kebijakan promosi penyelenggaraan pendidikan Diklat semua didasarkan atas catatan, artinya bahwa sumber daya yang ada di kementerian Hukum dan HAM ketika akan dilakukan atau ikut sertakan dalam Apakah itu pendidikan kemudian pelatihan, promosi, mutasi semua ada pada satu data di mana yang bersangkutan tidak ada catatan hukuman disiplin.
“Oleh karenanya Bapak Ibu sekalian pada pagi hari ini untuk melakukan updating data rekonsiliasi hukuman disiplin triwulan 2 ini menjadi penting, Inspektorat Jenderal selaku pengampu dari data-data tersebut tentu akan menghimpun ya data hukuman disiplin yang diselenggarakan oleh kantor wilayah maupun juga unit eselon 1 oleh karenanya data-data tersebut selalu kita update sehingga informasi yang diberikan itu selalu terbaru”. Ujarnya
Ia menghimbau bahwa dalam pelaksanaan hukuman disiplin kepada pegawai, para pejabat yang memiliki kewenangan agar selalu berpedoman dan memperhatikan regulasi yang berlaku agar pelaksanaan hukuman disiplin dapat terlaksana secara akuntabel.
Sementara itu, Koordinator Humas dan SIP, Slamet Iman Santoso mengatakan sebagai bentuk upaya mendukung ketersediaan data hukuman disiplin pegawai lingkungan Kementerian Hukum dan hak asasi manusia bagaimana telah diamanatkan dalam pasal 47 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu dilakukan langkah-langkah percepatan dalam upaya pemutakhiran data hukuman disiplin melalui pemanfaatan teknologi dan informasi yang lebih kita sering dengar dengan aplikasi sistem informasi manajemen pengawasan (Simwas) versi 3.0.
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwasanya aplikasi SIMWAS versi 3.0 merupakan aplikasi yang dapat memantau dan melakukan pemutakhiran data hukuman disiplin pegawai di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing.
“Aplikasi ini juga termasuk untuk mendukung ketersediaan data hukuman disiplin pegawai yang valid dan akurat sehingga dapat menciptakan suatu pengelolaan data hukuman disiplin pegawai yang valid dan akurat memahami teknis penginputan data proses penjatuhan hukuman disiplin mulai dari tahap pemanggilan sampai dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan pada aplikasi sistem informasi manajemen pengawasan”. Jelasnya
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan hak asasi manusia terus meningkatkan kinerjanya serta tidak berhenti atau tidak henti-hentinya berinovasi dalam membangun dan mengembangkan aplikasi dalam rangka mendukung satu data Kementerian Hukum dan hak asasi manusia yang bermanfaat untuk mendorong kepercayaan publik serta mendorong adanya pemerintahan yang partisipatif melalui Sinergi yang baik dengan mitra kerja baik yang ada pada tingkat pusat maupun pada kantor wilayah dalam pengelolaan data hukuman disiplin pegawai Kementerian Hukum dan hak asasi manusia bagaimana kita ketahui bahwa aplikasi Simwas Inspektur Jenderal versi 3.0 dikembangkan untuk memudahkan dalam hal pelaksanaan pengawasan dan dapat memonitor seluruh tindakan atas rekomendasi hasil pengawasan internal maupun hasil pemeriksaan eksternal serta dapat melakukan penginputan seluruh data proses hukuman disiplin pada aplikasi Simwas versi 3.0 oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Humas Kemenkumham Sumbar)