Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada hari ini, meresmikan layanan pencatatan bagi social enterprise dalam sistem AHU Online. Layanan ini dirancang sebagai wadah bagi perusahaan untuk mendedikasikan sebagian besar keuntungannya guna mendukung berbagai tujuan sosial, selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah bentuk usaha yang tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial, tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan. Dengan berkontribusi pada SDGs, entitas ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata di sektor-sektor penting seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi dan lingkungan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa ekosistem social enterprise sebenarnya telah lama terbentuk di Indonesia, namun jenis usaha ini belum memiliki wadah. Pencatatan social enterprise pada sistem Ditjen AHU menjadi langkah dari Kementerian Hukum dalam mengakui dan mendukung berkembangnya pelaku usaha sosial di Indonesia.
“Dengan layanan ini, kami ingin mendorong perusahaan baru dan pelaku wirausaha untuk tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga berkontribusi pada tujuan sosial,” ujar Supratman saat meresmikan layanan pencatatan social enterprise (13/11/24)
Ia menambahkan, salah satu keunikan social enterprise yang tercatat di layanan Ditjen AHU adalah kewajiban perusahaan untuk mencantumkan salah satu dari 17 tujuan SDGs sebagai bagian dari tujuan operasionalnya. Selain itu, perusahaan yang terdaftar sebagai social enterprise di Indonesia harus mengalokasikan setidaknya 51% dari keuntungan bersihnya untuk mendukung tujuan sosial tersebut, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, atau peningkatan kesehatan masyarakat.
“Dengan langkah ini, social enterprise akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang mendukung kesetiakawanan sosial dan pembangunan yang inklusif,” tambahnya.
Sementara itu, Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar, menekankan pentingnya pencatatan social enterprise ini untuk memberikan pengakuan resmi kepada perusahaan yang berdedikasi untuk tujuan sosial.
“Pencatatan ini memungkinkan pemerintah untuk memberikan insentif khusus dan fasilitas yang dapat mendukung operasional social enterprise, khususnya bagi usaha kecil dan menengah serta perusahaan yang melibatkan komunitas rentan seperti penyandang disabilitas,” jelas Cahyo.
Dirinya melihat, layanan ini merupakan cara untuk menarik minat investor berdampak dari berbagai negara, terutama di tengah meningkatnya minat global dalam investasi sosial dan lingkungan. Dengan pencatatan resmi ini, investor dapat dengan mudah mengidentifikasi social enterprise di Indonesia yang telah terverifikasi, sehingga mereka dapat memastikan investasi mereka mencapai tujuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip sustainable investing.
“Bentuk kontribusi investor berdampak tersebut meliputi pemberian hibah, pinjaman, dan equity. Kami juga menargetkan investor yang akan memberikan training membuat model bisnis seperti lembaga-lembaga pendidikan dunia yang memang sudah terhubung dalam suatu jaringan impact investor dunia. Dengan demikian, kami tidak hanya membuka peluang untuk pengembangan social enterprise di tingkat nasional tetapi juga memperluas akses ke pasar modal global,” tambah Cahyo. (Humas Kemenkumham Sumbar)