Sijunjung - Tim Kesekretariatan IRH Kanwil Kemenkumham Sumbar melaksanakan kegiatan pembinaan dan pendampingan penilaian mandiri indeks reformasi hukum (IRH) di Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 2 sd 3 Mei 2024 di pemerintah daerah kabupaten Sijunjung.
Adapun tujuannya guna memberikan pembinaan dan pendampingan secara lansung kepada pemerintah daerah dalam pemenuhan data dukung dari variabel penilaian indeks reformasi hukum (IRH).
Kabid HAM, Dewi Nofiyenti menjelaskan tentang variabel penilaian mandiri indeks reformasi hukum (IRH) tahun 2024 kepada tim kerja dan tim asessor pemerintah daerah kabupaten Sijunjung. Kabid HAM meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Sijunjung agar dapat mempersiapkan data dukung dari variabel yang menjadi penilaian IRH tersebut. Penilaian IRH ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah karna termasuk dalam program prioritas nasional. (Humas Kemenkumham Sumbar)