Padang – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sawahlunto menjadi 2 (dua) satuan kerja yangmemenuhi syarat penetapan satuan kerja menuju WBK bersama 305 satuan kerja dari Kemenkumham diseluruh Indonesia. Ketetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia.
Tentunya hal tersebut dengan dilakukan penilaian melalui Lembar Kerja Evaluasi (LKE) oleh tim verifikasi dari Tim Verifikator pusat.
Kanwil Kemenkumham sumbar turut mendukung langsung dengan melakukan simulasi penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju WBK tahun 2024 sebelum penilaian langsung oleh tim TPI. Tim verifikator Kanwil yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Administasi, Ramelan Suprihadi pada Rutan Kelas IIB Painan pada hari Kamis, (2/5).
Kadivmin memantau langsung kesiapan tim pada Rutan Kelas IIB Painan dari paparan, video profil, yel-yel, dan sarana prasarana yang mendukung kelolosan nantinya. Ramelan mengatakan pada kunjungannya kali ini bahwa seluruh hal harus lebih detail dan rinci untuk diperhatikan. (Humas Kemenkumham Sumbar)