Bayi yang lahir di dalam Lapas/Rutan atau dibawa oleh WBP Wanita sampai dengan usia 2 tahun
Surat pernyataan WBP Wanita
Surat persetujuan Kepala Lapas/Rutan
Bayi yang lahir di Lapas/Rutan atau yang dibawa oleh WBP Wanita ke dalam lapas/rutan berdasarkan pernyataan WBP Wanita dan persetujuan Kepala lapas/Rutan
Bayi ditempatkan di dalam blok/kamar bersama dengan Ibunya
Bayi diberikan layanan:
Susu, Makanan Pendamping, Buah
Pakaian, popok, selimut
Imunisasi
Perlengkapan Bayi
Pelayanan Kesehatan
Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Register Bayi
Kepala lapas/rutan melaporkan kepada Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah melaporkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan
Sampai dengan usia 2 tahun
Tersedianya kebutuhan perawatan bayi sampai usia 2 tahun
Perawatan bayi sampai usia 2 tahun sesuai dengan standar Kesehatan