Permohonan Pendaftaran Merek

Definisi

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Klik Pengenalan Merek untuk informasi selengkapnya.

 

Syarat dan Prosedur Permohonan

Simak panduannya disini.

 

Biaya dan Cara Pembayaran

Simak panduannya disni

 

 

 

 


Cetak   E-mail