3. Prosedur Pengajuan Keberatan

- Permohonan keberatan disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya ditemukannya alasan keberatan. Jika melewati batas waktu tersebut permohonan dapat ditolak karena kadarluarsa.
- Tanggapan tertulis atasan PPID paling lambat dilakukan 30 hari kerja setelah pemohonan keberatan di-register. Jika dalam waktu 30 hari kerja semenjak pemohonan keberatan di-register Atasan PPID tidak memberikan tanggapan tertulis maka pemohon berhak menyampaikan sengketa ke Komisi Informasi.
5. SOP Pelayanan PPID
Standar Operasional PPID
6. Jalur dan Jam Pelayanan
Whatsapp |
: |
+627517055471 |
Email |
: |
humas.sumbar@gmail.com |
Alamat |
: |
Jln. S. Parman No 256 Ulak Karang, Padang 25133
|
Jam Operasional |
: |
Senin - Kamis, jam 08.00 am - 15.30 pm (12.00 am - 13.00 pm Istirahat ) |
|
|
Jumat, jam 08.00 am - 16.00 pm ( 12.00 am - 13.30 pm Istirahat ) |
7. Biaya Layanan
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publikditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
8. Kebijakan Privasi
Kebijakan privasi menjelaskan kebijakan kami atas segala informasi/data pribadi yang Pengguna berikan kepada PPID Kementerian Hukum dan HAM melalui situs web ppid.kemenkumham.go.id dan aplikasi mobile PPID Kemenkumham. Harap memperhatikan ketentuan di bawah ini secara saksama untuk memahami bagaimana perlakuan terhadap data pribadi tersebut. Dengan mengakses dan menggunakan layanan PPID Kementerian Hukum dan HAM, Pengguna dianggap telah membaca, memahami dan memberikan persetujuannya terhadap pengumpulan dan penggunaan data pribadi Pengguna sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Jenis Informasi/Data Pribadi yang dikumpulkan
Dalam memberikan layanan informasi publik, PPID Kementerian Hukum dan HAM mengumpulkan informasi/data berupa nama, alamat, nomor telepon, email, scan file identitas dan lainnya dari Pengguna sebagai data dasar dalam memverifikasi identitas pemohon informasi publik.
Kapan Informasi/Data Pribadi Dikumpulkan
Informasi/data pribadi dikumpulkan dari Pengguna sewaktu Pengguna menggunakan layanan PPID Kementerian Hukum dan HAM baik melalui situs web PPID maupun aplikasi mobile-PPID Kementerian Hukum dan HAM pada perangkat pengguna.
Pemakaian Informasi/Data Dari Pengguna
Informasi/data pribadi yang diberikan oleh Pengguna akan digunakan sebagai data dasar untuk melakukan verifikasi identitas pemohon informasi publik dan pemberian layanan informasi publik oleh PPID Kementerian Hukum dan HAM.
Keamanan Kerahasiaan Informasi/Data Pribadi Pengguna
PPID Kementerian Hukum dan HAM selalu berusaha melindungi informasi/data pribadi yang diberikan oleh Pengguna dengan menerapkan keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembaruan Kebijakan Privasi
Kebijakan Privasi ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. PPID Kementerian Hukum dan HAM menyarankan agar Pengguna membaca secara saksama dan memeriksa halaman Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan PPID Kementerian Hukum dan HAM, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi ini.