TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
1. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :
a. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi
b. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
c. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
d. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
e. Pengajuan konsekuensi
f. Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya
g. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses dan
h. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Fungsi PPID:
Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia