Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIB Tanjung Pati

Profil

Sejarah Berdiri

Dengan telah terpidanya seseorang Anak maka sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Bahwa orang tersebut ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Provinsi Sumatera Barat yang merupakan Unit Pelaksana Teknis yang memberikan Pembinanaan tehadap Narapidana dan ABH supaya dia tidak mengulangi tindak pidana lagi dan berguna bagi bangsa dan Negara.

Tahun 1983 berdirilah Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak Tanjung Kemudian tanggal 5 Agustus 2015 berubah menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Tanjung Pati.

Fungsi dan Tugas Pokok Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Tanjung Pati adalah melaksanakan Sistem Pemasyarakatan, agar Narapidana dan Anak Berhadapan dengan Hukum menyadari kesalahannya, memperbaiki diri kembali, dan tidak melanggar atau mengulangi tindak pedana lagi.

Fungsi LPKA :

  1. Menyelenggarakan pembinaan anak yang menitikberatkan pada kegiatan pendidikan
  2. Melaksanakan admisi, orientasi dan observasi mulai dari registrasi, penilaian, pengklasifikasian dan perencanaan program
  3. Memberikan layanan perawatan yang meliputi perawatan kebutuhan dasar seperti pemenuhan makanan dan perlengkapan anak serta perawatan kesehatan
  4. Melakukan penyelenggaraan pengawasan dan penegakan disiplin
  5. Melakukan kegiatan pelayanan teknis (administrasi dan ketatausahaan)

 

VISI    :

“Memulihkan Kesatuan Hubungan Hidup, Kehidupan dan Penghidupan ABH Pemasyarakatan sebagai Individu, anggota masyarakat dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa”

MISI   :

“Mewujudkan system yang menumbuhkan rasa aman bagi ABH ,baik secara Fisik maupun Psysikis,bebas gangguan internal dan ekternal”

“ Melaksanakan Perawatan, Pelayanan, Pendidikan, dan Pembimbingan untuk kepentingan terbaik bagi Anak dimasa pertumbuhannya”

“ Menumbuh kembangkan Ketaqwaan, Kecerdasan, Kesatuan, dan Keceriaan Anak agar dapat menjadi manusia mandiri dan bertanggung jawab.

       10  ( sepuluh ) Prinsip Pemasyarakatan sebagai Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan/ Anak Didik Pemasyarakatan :

  1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
  2. Penjatuhan Pidana bukan tindakan balas dendam Negara
  3. Berikan bimbingan bukan peyiksaan supaya mereka bertobat.
  4. Negara tidak berhak membuat mereka lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
  5. Selama hilang kemerdekaan bergerak,para Narapidana dan Anak Didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
  6. Pekerjaan yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu, juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan Negara sewaktu-sewaktu saja. Pekerjaan yang diberikan  memenuhi kebutuhan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan menunjang usaha peningkatan produksi.
  7. Bimbingan, didikan yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik harus berdasarkan Pancasila.
  8. Narapidana dan Anak Didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia.
  9. Narapidana dan Anak Didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai satu satunya yang dialaminya.
  10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi realitatif,kokektif dan endukatif dalam system Pemasyrakatan.

Pimpinan

LPKA Tj. Pati

KEPALA

Agus Rachmatamin, Bc. IP, SH

NIP. 19650813 198811 1 001

Lingkup Pembinaan

Ruang lingkup Pembinaan dibagi 2 ( dua ) yaitu :

Pembinaan Kepribadian antara lain :

  1. Pembinaan kesadaraan beragama
  2. Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara
  3. Pembinaan Kemampuan intelektual ( kecerdasan )
  4. Pembinaan kesadaran Hukum
  5. Pembinaan integrasi dengan Masyarakat

Pembinaan Kemandirian antara lain :

  1. Keterampilan untuk mendukung usaha mandiri, misal kerajinan tangan, industri, bengkel kerja, rumah tangga, dan alat-alat elektronika.
  2. Keterampilan untuk mendukung usaha industri kecil misal pengolahan bahan mentah menjadi bahan jadi, misal mengolah rotan jadi perabot rumah tangga.
  3. Keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakat Narapidana.
  4. Keterampilan mendukung Usaha Mandiri, misal kegiatan pertanian dan perkebunan.

Foto Kantor

-

Alamat

Tanjung Pati/ Jorong Sarilamak Kenegarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, tepatnya di Jalan Raya Negara KM. 11 dari Kota Payakumbuh menuju Kota Pakan Baru

Agus Rachmatamin, Bc. IP, SH. email agusrachmatamin@gmail.com

Kasie PPD: Darisman. email darismanlpan@gmail.com

Kasie Registrasi dan Klasifikasi: Agusman, SH, MHum. email agusman.lptjpt@gmail.com

Tab

Cetak