Padang - Secara Virtual Zoom Meeting pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) daerah yaitu Raperbup Kabupaten Pasaman Barat dan Raperbup Kabupaten Agam. Sambutan Kepala Kantor WIlayah dibacakan oleh Febriandi dan jalanya rapat dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan.
Dalam pelaksanan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam pembinaan hukum di daerah melalui fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah; terlaksananya penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum Masyarakat; dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah merupakan tujuan dari rapat Fasilitasi Harmonisasi di Kantor Wilayah.
Dari Kantor Wilayah kegiatan rapat dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, dari Pemerintah Provinsi dihadiri oleh Biro Hukum dan Kepala BPKAD, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kab Pasaman Barat, Staf Ahli, Kepala Bagian Hukum, Perumda dan OPD terkait Pemerintah Kab Agam.
Dalam sambutan kepala kantor wilayah menyatakan bahwa “Dari aspek asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, tentu saja pembentukan peraturan kepala daerah ini sesuai sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)