Pengukuhan Panitia RANHAM Tahun 2011 - 2014 di Sumbar

DSC 1056

                   Dalam rangka mempercepat rencana pelaksanaan aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat meningkatkan pelaksanakan koordinasi sekaligus mengupayakan segera dikukuhkan panitia RANHAM Tahun 2011 - 2014 dimana sesuai dengan Perpres No. 23 Tahun 2011 Tanggung Jawab Pelaksanaan Rencana Aksi HAM menjadi tanggung jawab Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah memberikan respon khususnya di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Tanah Datar telah dikukuhkan / dilantik panitia RANHAM nya oleh Bupati sekaligus diberi pembekalan tentang Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2011 oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Barat.


Cetak   E-mail