Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman

Profil

Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas II B Pasaman adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berbeda dengan Lembaga Pemasyarakatan konvensional, pembinaan Warga Binaan Bemasyarakatan (WBP) sebutan lain untuk Narapidana berbeda. Dimana, secara khusus pembinaan lanjutan terhadap WBP berlanjut pada tahap asimilasi. Yaitu dengan masa pidana antara setengah hingga dua per tiga dari masa pidana yang harus dijalani.

Asimilasi tersebut, disebutkan dalam penjelasan Undang Undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pada pasal 6 ayat 1 alinea ke 2, dijelaskan Asimilasi adalah proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan bermasyarakat.

Sejarah

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Terbuka Pasaman, didirikan sebagai implementasi dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No : M.03-PR.07.03. Tahun 2003, tanggal 16 April 2003. Dalam SK tersebut, disebutkan perihal pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas IIB Pasaman, bersama dengan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka serupa di  Jakarta, Kendal, Nusakambangan, Mataram dan Waikabubak yang ditandatangani oleh Menkumham (dulu Menteri Kehakiman, red) kala itu Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra.

Lembaga Pemasyarakatan Terbuka sendiri merupakan pengejawantahan dari konsep Community-Based Correction atau pemasyarakatan berbasis komunitas. Secara bersama-sama dengan 5 (lima) Lembaga Pemasyarakatan Terbuka lainnya, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Pasaman diresmikan oleh Menteri periode berikutnya, Dr. Hamid Awaludin, SH.LLM  tepatnya tanggal  14 Mei 2005. LP Terbuka Pasaman, berlokasi di Jorong Padang Tujuah, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Lembaga Pemasyarakatan ini berdiri di atas lahan seluas 20 hektare. Dimana, 5.680 m2-nya adalah bangunan dan sisanya adalah lahan untuk usaha kemandirian.

Sejak berdiri hingga sekarang, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas IIB Pasaman telah dikepalai oleh 8 ( delapan ) orang baik pejabat defenitif maupun pelaksana harian atau pelaksana teknis. Saat ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas IIB Pasaman, dijabat oleh Derri Gusriadi, A.Ks, SH.

Visi

Visi dari Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Pasaman memiliki kesamaan dengan visi dari Pemasyarakatan. Yakni : pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat dan makhluk Tuhan YME (Membangun Manusia Mandiri)

Misi

Misi dari Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Pasaman adalah : melaksanakan pembinaan dan pembimbingan tahap lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam kerangka integrasi sosial, penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). 

  • Sebagai upaya memulihkan kesatuan hubungan hidup kehidupan dan penghidupan antara Narapidana dengan masyaraakat yang sebelumnya retak dengan memberikan kesempatan kepada Narapidana untuk menduduki tempatnya di Tengah-tengah masyarakat yang berfungsi penuh.
  • Memulihkan kembali harkat dan martabat serta keperecayaan diri Narapidana sehingga memiliki kemampuan yang bertanggung jawab baik kepada dirinya maupun kepada anggota masyarakat.
  • Menghindari pengaruh dari prisonisasi yaitu pengaruh negatif dari penempatan Narapidana yang relatif terlampau lama di lama lingkungan bangunan LAPAS tempat pelaksanaan pidana

Sasaran

Sasaran dari Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Pasaman adalah meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)-nya untuk bisa kembali ke masyarakatnya.

 Tujuan

  • Memulihkan kesatuan hubungan hidup kehidupan dan penghidupan narapidana di tengah tengah masyarakat;
  • Memberi kesempatan bagi WBP untuk menjalankan fungsi sosial secara wajar yang selama ini dibatasi ruang geraknya selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan, dengan begitu maka seorang WBP yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka dapat berjalan berperan sesuai dengan ketentuan norma yang berlaku di dalam masyarakat;
  • Meningkatkan peran aktif petugas, masyarakat dan WBP itu sendiri dalam rangka pelaksanaan proses pembinaan;
  • Membangkitkan motivasi atau dorongan kepada WBP serta memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada WBP dalam meningkatkan kemampuan / keterampilan guna mempersiapkan dirinya hidup mandiri di tengah-tengah masyarakat setelah selesai menjalani masa pidananya.
  • menumbuh kembangkan amanat 10 ( sepuluh ) prinsip Pemasyarakatan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara;

Asas

  • Asas kebersamaan : Mengembangkan rasa kebersamaan, senasib sepenanggungan dengan meninggalkan identitas, kesukuan, ras, agama dan asal usul tempat pembinaan pada lapas-lapas sebelum masuk LP Terbuka Pasaman
  • Asas kekeluargaan ; Mengembangkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan baik diantara sesama warga binaan pemasyarakatan maupun antara warga binaan pemasyarakatan dengan petugas, demi terciptanya suasana tentram dan damai

Cetak   E-mail