Layanan Izin Penelitian

Persyaratan

    1. Permohonan izin penelitian secara tertulis;

Prosedur

    1. Publik menyampaikan permohonan izin penelitian kepada Dirjen Pemasyarakatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
    2. Publik yang mengajukan permohonan mendapatkan izin penelitian dari pejabat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 hari kerja

Jaminan Pelayanan

    1. Pelayanan diberikan tepat waktu;
    2. Pelayanan tidak dipungut biaya;
    3. Tidak diskriminatif.

Jaminan Keamanan

Perlindungan terhadap identitas pemohon.


Cetak   E-mail