Lapas Kelas III Dharmasraya

Profil

Lembaga Pemasyarakatan Klas III Dharmasraya merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Jorong Palo Tabek Kelurahan Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat.

Lembaga Pemasyarakatan Klas III Dharmasraya mulai dibangun pada tahun 2009 di atas tanah seluas kurang lebih 3 Ha (30.000 m2) namun belum selesai sepenuhnya. Pembangunan gedung kantor, blok hunian, mesjid, pagar keliling belum selesai sepenuhnya, hanya pada gedung dapur pembangunannya sudah selesai namun belum bisa ditempati karena tidak adanya jaringan listrik dan sumber air bersih.  

Kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas III Dharmasraya mulai beroperasi pada bulan April 2015 dengan kekuatan pegawai sebanyak 15 orang saat itu dengan menyewa sebuah rumah yang berada di komplek perumahan Mega Permai 1 yang letaknya tidak jauh dari lokasi Lapas sebagai kantor sementara Lembaga Pemasyarakatan Klas III Dharmasraya sehingga operasional pada Lembaga Pemasyarakatan Klas III Dharmasraya mengenai fasilitatif  kepegawaian serta keuangan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya untuk mengembalikan fungsi Pemasyarakatan, dibutuhkan sarana pendukung dalam rangka pelaksanaan operasional pada UPT Pemasyarakatan. Dimana ada gedung dapur yang sudah selesai 100% namun belum bisa ditempati karena tidak adanya jaringan listrik. Oleh karena itulah dilakukan revisi DIPA pada tahun 2017 sebesar Rp.18.700.000,- guna memasukkan jaringan listrik ke dalam Lapas. Sehingga kantor sementara yang semula menyewa dapat pindah ke gedung dapur yang telah siap 100% sebagai kantor sementara selanjutnya.

Mengingat semenjak beroperasinya Lembaga Pemasyarakatan Klas III Dharmasraya pada bulan April tahun 2015 hingga tahun 2016 belum ada Lanjutan Pekerjaan Pembangunan, dimana untuk menunjang tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan, dibutuhkan sarana pendukung dalam rangka pelaksanaan operasional pada UPT Pemasyarakatan berupa Lanjutan Pembangunan Bangunan pada Lembaga Pemasyarakatan Klas III Dharmasraya dalam rangka menunjang Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan serta fungsi Lembaga Pemasyarakatan.


Cetak   E-mail