RAKOR PEMANTAPAN PERATURAN KEIMIGRASIAN BAGI BIRO JASA KEIMIGRASIAN

Padang  – Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Peraturan Keimigrasian bagi Biro Jasa Keimigrasianyang berada di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Agam (13/10). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkuham Sumbar ini diikuti Biro Jasa Imigrasi dan PJTKI di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Agam.

 

Rakor ini pimpin oleh  Kepala Bidang Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Indra Jaya, S.Sos bertujuan agar terciptanya ketertiban dalam pelayanan keimigrasian oleh Biro Jasa Keimigrasian mulai dari persoalan perizinan, kode etik yang harus ditegakkan dan tertib dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan keimigrasian pada masyarakat sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi (Keputusan Direktur Jenderal imigrasi nomor : F.393-PR.07.04 tahun 1987.

 

Indra Jaya mengatakan “Muara dari kegiatan ini adalah terciptanya pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan menghapus image ‘Calo Resmi’ yang ditujukan kepada Biro Jasa Keimigrasian oleh Masyarakat melalui penegakkan hukum keimigrasian yang dilakukan oleh seluruh jajaran keimigrasian. (AR/Humas)14650175 301124443602007 2184399953506556987 n14650359 301124616935323 8218605602081094096 n14666228 301124563601995 1688129166515240840 n14720373 301124473602004 4662911424316054787 n14725566 301124510268667 1818580881158028147 n


Cetak   E-mail