Padang – Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Peraturan Keimigrasian bagi Biro Jasa Keimigrasianyang berada di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Agam (13/10). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkuham Sumbar ini diikuti Biro Jasa Imigrasi dan PJTKI di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Agam.
Rakor ini pimpin oleh Kepala Bidang Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Indra Jaya, S.Sos bertujuan agar terciptanya ketertiban dalam pelayanan keimigrasian oleh Biro Jasa Keimigrasian mulai dari persoalan perizinan, kode etik yang harus ditegakkan dan tertib dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan keimigrasian pada masyarakat sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi (Keputusan Direktur Jenderal imigrasi nomor : F.393-PR.07.04 tahun 1987.
Indra Jaya mengatakan “Muara dari kegiatan ini adalah terciptanya pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan menghapus image ‘Calo Resmi’ yang ditujukan kepada Biro Jasa Keimigrasian oleh Masyarakat melalui penegakkan hukum keimigrasian yang dilakukan oleh seluruh jajaran keimigrasian”. (AR/Humas)