Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kemenkumham Sumbar Gandeng Pemkot Bukittinggi

1

Bukittinggi - Bertempat di Aula Kantor Walikota Bukittinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Bidang Hak Asasi Manusia Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kota Bukittinggi pada Selasa (02/04). 

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Martias Wanto dan dihadiri oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Pemerintah Kota Bukittinggi sebelumnya telah diusulkan untuk mengikuti Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM dan terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan mempedomani Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Sekda Bukittinggi menyampaikan dalam pembukaannya bahwa memberikan pelayanan publik yang terbaik terkhususnya pelayanan publik berbasis hak asasi manusia merupakan kewajiban kita semua sebagai pelayan masyarakat.

"Kita sebagai aparatur sipil negara di bayar oleh negara untuk bertindak sebagai pelayan bagi masyarakat", ujar Martias. 

Dewi Nofyenti selaku Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa Pelayanan Publik Berbasis HAM ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat terus mendorong Pemerintah Daerah di Wilayah Sumatera Barat untuk dapat melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan dapat memenuhi kriteria dan indikator sesuai dengan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.

Ke depannya Pemerintah Kota Bukittinggi akan terus berbenah untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Kota Bukittinggi. (*)

1

1

1


Cetak   E-mail