Kumham Sumbar Fasilitasi Ranperda BUMD Jamkrida, Kakanwil Amrizal Sebut Wajib Sesuaikan UUPD Jangka Waktu 3 (Tiga) Tahun

4

Padang – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahkan menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang tersebut berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang- Undang Pemerintahan Daerah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

“Sehingga penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat sangat strategis dan harus mendapatkan prioritas untuk dibahas”. Ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal pada saat membuka kegiatan Rapat Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kantor Wilayah, Rabu (17/04/2024) yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Barat, Ruliana Pendah Harsiwi, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran, dan Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah beserta jajaran.

5

Lebih lanjut Ia menjelaskan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat pada prinsipnya ditinjau dari aspek formal pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan delegasi dan amanat dari Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ia mengatakan, masukan dari aspek materi/ subtansi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah ini akan disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan serta oleh instansi pemerintah provinsi terkait.

Ia menambahkan, proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan rancangan Peraturan Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia.

Untuk diketahui, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan suatu produk hukum daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah yang diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.

“Selamat berdiskusi, semoga rapat ini dapat mewujudkan rancangan peraturan daerah yang harmonis, aspiratif, efektif dan efisien, serta bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Sumatera Barat”. Pungkasnya (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

3

7

6

 


Cetak   E-mail