Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat

WhatsApp Image 2024 04 19 at 12.09.29

Padang - Jumat / 19 April 2024 dilaksanakan Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat yang sambutan kepala kantor wilayah dibacakan oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dimoderatori oleh Rivai Putra selaku Perancang Ahli Muda.

Rapat hari ini terkait Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang :

1.Tarif layanan pada badan layanan umum daerah sekolah menengah kejuruan negeri

2.Pola Tata Kelola, Rencana Strategis Dan Standar Pelayanan Minimal Unit Prelaksanan Teknis Daerah Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Dan Pelatihan Kesehatan

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.

Berdasarkan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang, dinyatakan bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah.

Dari aspek asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tentu saja, pembentukan peraturan gubernur ini memang benar-benar berlandaskan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 04 19 at 12.09.54


Cetak   E-mail