Diskusi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pasaman Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

434647721 2034389496942151 1284041435735105009 n

Lubuk Sikaping – Kamis (18/4/24), dilaksanakan Diskusi Publik Naskah Akademik Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pasaman tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Diskusi ini dibuka oleh Bapemperda DPRD kab. Pasaman dan dipandu oleh sekwan. Dihadiri oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang merupakan Tim Tenaga Ahli dalam Penyusunan Naskah Akademik Ranperda ini, Tim Tenaga Ahli terdiri atas Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum, Yeni Nel Ikhawan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dan Perancang serta Analis Hukum Kanwil yaitu Nurrahma Fitri, Sherly Kurnia Fitri, Ririd Poerwanta, Muhammad Ikhlas, Mazdhicova, Ikaputri Reffaldi. Instansi lain yang menghadiri diantaranya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Dinas Pendidikan Kab Pasaman, Bagian Kesra di Sekretariat Daerah Kab Pasaman, Pondok pesantren di kab. Pasaman serta Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Pasaman.

Diskusi publik ini dilanjutkan dengan penelitian dan wawancara dengan Kepala Kemenag Pasaman, Ketua MUI, Ketua LKAAM, serta kepala perangkat daerah terkait. Naskah Akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah dalam suatu rancangan peraturan daerah. Ranperda ini diharapkan menjadi komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Pasaman. Dukungan dan fasilitasi yang diberikan nantinya dapat berupa fasilitasi dalam pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dan pelaksanaan fungsi pemberdayaan masyarakat, fasilitasi sumber pendanaan majelis masyayik, fasilitasi pendanaan penyelenggaraan pesantren, pembinaan dan pengawasan, serta program kemandirian pesantren. (Humas Kemenkumham Sumbar)

 

434647721 2034389496942151 1284041435735105009 n

434647721 2034389496942151 1284041435735105009 n

434647721 2034389496942151 1284041435735105009 n

 


Cetak   E-mail