Kakanwil Amrizal Tekankan Tidak Ada Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang Tidak Naik Pangkat

12

Padang – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal menekankan tidak ada lagi perancang peraturan perundang-undangan di daerah yang tidak naik pangkat selama bertahun-tahun.

Hal tersebut Ia sampaikan pada pembukaan Fokus Group Discussion (FGD) Pembinaan Dan Pengembangan Pola Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Daerah yang dilangsungkan di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (30/04/2024).

Lebih lanjut, Ia mengatakan, keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang disusun dengan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

7

“Penguatan posisi perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan, sangat diperlukan pembinaan dan pengembangan serta menjamin pola karirnya baik di Pemerintah Daerah, Sekretariat DPRD, maupun di Kanwil Kemenkumham” Ujarnya

Pada prinsipnya, Lanjutnya, peran dan keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengalami penguatan sejak ditetapkannya UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terakhir diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan PP No. 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.

Ia menjelaskan, permasalahan dalam pengembangan dan pola karir perancang peraturan perundang-undangan di daerah mencakup:

  1. Pembinaan kompetensi dan fasilitasi pengembangan karir perancang;
  2. Penilaian kinerja, kenaikan jenjang, dan kenaikan pangkat;
  3. Kebutuhan jabatan dan ketersediaan formasi jabatan;
  4. Penguatan keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembetukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  5. Penyesuaian zonasi dan kelompok kerja sesuai dengan sistem kerja yang telah diatur; dan
  6. Kesejahteraan perancang peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya FGD ini semoga akan ada penyamaan persepsi dan komitmen kita bersama dalam melakukan pembinaan, pengembangan, dan pola karir perancang paraturan perundang-undangan”. Harapnya

9

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi menyampaikan FGD ini bertujuan untuk sebagai sarana diskusi sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan perancang peraturan perundang-undangan dalam pengembangan pola karir serta menyamakan persepsi bagi para pemangku kepentingan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan pola karir perancang peraturan perundang-undangan di daerah.

Kegiatan FGD ini diikuti sebanyak 60 orang peserta yang terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat, Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang – undangan yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD di Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat dengan mendatangkan narasumber dari Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Andri Amoes, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Adriana Krisnawati. (Humas Kemenkumham Sumbar)

8

10

13


Cetak   E-mail