Bandung, Senin s/d Rabu, 16 s/d 18 Desember 2024 Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat bersama dengan DPRD Kabupaten Sijunjung terkait Penyusunan 3 (tiga) Peraturan DPRD ke DPRD Kabupaten Bandung, DPRD Kota Cimahi, DPRD Kabupaten Bandung Barat, dan DPRD Kota Bandung.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang diikuti oleh Rulianan Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Yeni Nel Ikhwan, Selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Boby Musliadi, Vico Novindo, Febtrina Sari, Iga Oktarina dan Loli Septriningsih selaku perancangan peraturan perundang-undangan serta DPRD Kabupaten Sijunjung yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD beserta Sekretariat DPRD.
Materi kegiatan meliputi konsultasi dan studi banding terkait dengan peraturan serupa di Provinsi Jawa Barat yakni terkait dengan penyusunan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, khususnya di Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung.
Kegiatan pendampingan dan studi banding dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dan DPRD Kab. Bandung, DPRD Kab. Bandung Barat, DPRD Kota Cimahi, dan DPRD Kota Bandung. b.elanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan masukan dan saran serta pandangan dari perancang (Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat) terkait dengan peraturan DPRD yang menjadi topik dalam kegiatan studi banding ini. (Humas Kemenkumham Sumbar)