Bimtek Legal Drafting Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dan Kab. Dharmasraya

DSC02172

 

Sebagai implementasi dari Undang -Undang No. 12 Tahun 2011 khususnya Pasal 58 Jo Kemendagri No. 53 Tahun 2011 Pasal 20 secara garis besar di dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep  Ranperda atau produk hukum dapat melibatkan instansi vertikal, dalam implementasinya seluruh pemerintah daerah di provinsi Sumatera Barat telah melibatkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat baik dalam kepanitiaan maupun dalam penelaahaannya terhadap Ranperda baik merupakan inisiatif SKPD maupun Dewan.

Dalam rangka meningkatkan kemampuan SDM di Kota Padang Panjang dan Kab. Dharmasraya, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat telah diminta sebagai narasumber dalam kegiatan Legal Drafting di 2 kabupaten tersebut khususnya dalam masalah Naskah Akademis, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, yang dilaksanakan pada tanggal 5 - 6 Desember 2011 di Kota Padang Panjang dan Tanggal 7 - 8 Desember 2011 di Kabupaten Dharmasraya.


Cetak   E-mail