Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID Kantor Wilayah

Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, mempunyai tugas :

  1. Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan informasi di
    lingkungan Kantor Wilayah Kementeran Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat;
  2. Menyiapkan klasifikasi informasi publik sesuai dengan Undang-Undang atas persetujuan atasan PPID dan bertanggung jawab terhadap informasi yang dihasilkan maupun informasi yang dikecualikan menurut Undang – Undang;
  3. Menyiapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik;
  4. Melakukan koordinasi, pembinaan dan monitoring dengan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik pada Satuan Kerja dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat;
  5. Menyiapkan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala per tiga bulan maupun sewaktu – waktu kepada kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat.

Fungsi PPID Kantor Wilayah

Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat


Cetak   E-mail