PELANTIKAN PPNS KANWIL DIRJEN PAJAK SUMBAR DAN JAMBI OLEH KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMBAR

DSC05927

 

 

Menindak lanjuti ketentuan Pasal 3 E Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang pelaksanaan Kitab Undang – undang Hukum acara pidana Jo Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang cara pengangkatan , pemberhentian, mutasi dan bentuk, ukuran, warna, format serta penerbitan kartu tanda pengenal PPNS, maka Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumbar pada tanggal 5 Maret 2012 melaksanakan pelantikan 6 ( enam ) orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Suamtera Barat dan Jambi.


Cetak   E-mail