Rakorwil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Tahun 2013

1

 

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Wilayah bertujuan untuk menyusun bahan masukan dalam Penyusunan Program Aksi 2013 dan penyiapan Rancangan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM tahun 2015-2019, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mempunyai tugas pokok dan fungsinya melaksanakan sebagian tugas-tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, khususnya dalam Memperkuat Manajemen dan Kelembagaan secara Nasional, "Seluruh Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan dilakukan secara tepat waktu dan terintegrasi serta berdasarkan data yang akurat" hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Kamis (17/1/2013) H. Sudirman D. Hury, S.H., M.M., M.,Sc, selanjutnya Beliau juga menyampaikan hal-hal penting yang menjadi perhatian, Visi, Misi, Tata Nilai Kementerian KIRAP, 8 Area Parubahan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terutama kewajiban dan larangan setiap PNS serta pembangunan Zona Integritas dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat,
Rapat Koordinasi Wilayah di hadiri seluruh pejabat eselon II, III, IV Kantor Wilayah serta kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Pemasyarakatan dan Keimigrasian yang memerlukan Koordinasi dalam mencapai tujuan organisasi.
Rapat Koordinasi Wilayah ini berlansung 1 hari dari jam 8.00 s/d 17.30 Wib menghasilkan
1. Terlaksananya Rapat Koordinasi Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Tahun 2013.
2. Dapat diselesaikannya penyusunan bahan sebagai masukan untuk Program Aksi tahun 2013.
3. Rapat Koordinasi Wialayah juga menghasilkan Kesepakatan Bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis ( UPT) tentang Pelaksanaan Kegiatan, Realisasi Anggaran dan Pelaporan Tahun Anggaran 2013 yang diketahui oleh Para Kepala Divisi serta disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

123345623456


Cetak   E-mail