Sambutan Menteri Hukum dan HAM pada Bulan Bakti Kemenkumham dalam rangka Hari Dharma Karyadhika Tahun 2011

SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI PADA BULAN BAKTI KEMENTERIAN HUKUM Ditulis oleh Soni Hartanto
Jumat, 28 Oktober 2011 09:40

SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
PADA BULAN BAKTI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM
RANGKA HARI DHARMA KARYADHIKA TAHUN 2011

Yang saya hormati :
• Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
• Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
• Para Pejabat Eselon II dan para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
• Para Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Keluarga Besar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta;
Hadirin yang berbahagia.
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Selamat pagi dan Salam Sejahtera untuk kita sekalian.
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita sekalian dimana pada pagi ini kita bersama sama dapat hadir dalam acara menyambut hari Dharma Karyadhika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2011 semoga dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya, seluruh rangkaian acara pada hari ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan mencapai tujuan sebagaimana yang kita harapkan bersama.

Hadirin yang saya hormati
Senang sekali rasanya saya saat ini, karna dapat berada di tengah hadirin semua lebih khusus seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memiliki kepedulian dan perhatian terhadap hukum. Setelah hampir satu bulan melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka bulan bakti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, peringatan tahun ini terasa berbeda karena dilaksanakan secara terpadu, serentak dan berkesinambungan, baik di pusat maupun di daerah. Model semacam ini  diharapkan dapat dijadikan pedoman pada peringatan Hari Dharma Karyadhika tahun-tahun mendatang. Tentunya dengan mengedepankan pengabdian kita pada masyarakat dan melibatkan masyarakat karena pada dasarnya Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia adalah milik masyarakat juga. Dengan demikian eksistensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menyatu dengan masyarakat.

Hadirin yang saya hormati,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah suatu institusi negara yang besar, maka selalu menjadi sorotan masyarakat, terutama yang menyangkut kinerjanya. Kita keluarga besar pengayoman harus menjawabnya dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas apalagi beberapa bulan lalu kita semua telah menerima dan menikmati tunjangan kinerja. Oleh karena itu tidak ada ruang lagi bagi siapapun di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan di luar ketentuan yang ada. Negara dan pemerintah melalui Bapak Presiden telah memberi perhatian yang begitu besar kepada kita semua. Sekarang saatnya Saudara-Saudara mempertanggung-jawabkan kepercayaan itu dengan kinerja yang lebih baik. Terutama di sektor pelayanan publik, termasuk pelayanan dan pembinaan terhadap narapidana dan tahanan. Saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak mau mendengar ada penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam sektor keuangan. Dana APBN atau bantuan dan lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara cepat dan tepat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran pasti akan ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Hadirin yang saya hormati,
Tanpa mengesampingkan kekurangan-kekurangan yang masih ada, jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat ini sedang berupaya dan bekerja mengatasi berbagai masalah yang selama ini selalu menjadi sorotan masyarakat, di antaranya kita sedang dan akan terus merehabilitasi dan membangun Lembaga Pemasyarakatan baru dan upaya lain untuk mengatasi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan yang sering menjadi penyebab utama terganggunya proses pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan. Pemerintah bersama DPR telah menyetujui peningkatan anggarannya. Pelayanan keimigrasian telah kita sempurnakan dengan peralatan canggih sehingga pembuatan passport dapat dilakukan tepat waktu. Pelayanan HKI dan AHU sudah dapat dilakukan secara online. Pembentukan Panitia RANHAM di daerah-daerah sesuai Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 sedang digalakkan sebagai salah satu instumen dalam menangani pelanggaran HAM. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan termasuk Perda akan lebih sinergis dan terkoordinasi dengan melibatkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ini merupakan era kebangkitan kita untuk lebih memacu kinerja kita. Saya mengajak semua jajaran meningkatkan semangat, agar sumbangsih kita benar-benar dapat dirasakan negara dan masyarakat.

Hadirin yang saya hormati,
Pengertian dan pemahaman hukum kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat menjadi tahu akan hak dan kewajibannya. Faktor yang menghambat pelaksanaan aturan hukum, salah satunya adalah disebabkan aturan tersebut kurang atau bahkan tidak diketahui masyarakat. Artinya seringkali masyarakat tidak tahu bahwa ada aturan hukum yang dikeluarkan pemerintah dan tidak tahu bahwa aturan hukum yang dikeluarkan tersebut bersentuhan secara langsung atau tidak langsung dengan kepentingan mereka sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Kita semua harus merasa ikut bersalah apabila ada masyarakat yang dijatuhi sanksi hukum karena tidak tahu bahwa perbuatannya melanggar hukum, apabila ketidaktahuannya tersebut disebabkan kurangnya atau tidak adanya upaya sosialisasi atau pengenalan aturan hukum tersebut ke tengah-tengah masyarakat. Untuk itu pemerintah perlu secara berkesinambungan mengambil langkah-langkah penyuluhan atau pembudayaan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat.

Hadirin yang saya hormati,
Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki tugas yang sangat kompleks, dapat dikatakan tugasnya dari hulu sampai hilir, dan salah satunya adalah memberikan pelayanan publik. Pelayanan yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM adalah merupakan pelayanan di bidang hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan yang prima sebagai implementasi dari prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), karena terwujudnya kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan kunci keberhasilan bangsa dalam mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi. Pelayanan di bidang hukum selain dilakukan di pusat juga dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk lebih mendekatkan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pelayanan yang diberikan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di antaranya adalah meliputi pelayanan hukum di bidang HKI, keimigrasian, kenotariatan, serta pelayanan di bidang pemasyarakatan, dan pelayanan lain yang sifatnya memberikan informasi tentang segala hal yang berkaitan dengan hukum dan HAM dalam bentuk diseminasi dan pembudayaan hukum masyarakat.

Saudara saudara sekalian
Mari kita jadikan momentum hari ini sebagai tonggak untuk memperbaiki kinerja kita, tonggak untuk melakukan konsolidasi dan introspeksi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saya sampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya atas dedikasi dalam bekerja dan tetaplah semangat untuk memberikan pengabdian yang terbaik, juga saya sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada lembaga swadaya masyarakat, Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat yang telah turut serta secara aktif dalam pelaksanaan bulan bakti kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2011. Akhir kata, semoga Allah Subhanahu Wataalla Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang harus kita tunaikan. Dirgahayu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Wabiilahitaufiqwalhidayah
Wassalamualikum Warahmatullohi Wabarakatuh

Jakarta, 31 Oktober 2011

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia

 

 

 

Amir Syamsudin

 

 

 


Cetak   E-mail