Kakanwil Pimpin Rapat Pemeriksaan Notaris MKNW Sumbar

 

KAKANWIL PIMPIN RAPAT PEMERIKSAAN NOTARIS MKNW SUMBAR

1

PADANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Bapak Suharman memimpin rapat pemeriksaan Notaris di Wilayah Sumatera Barat, Kamis (12/03) sore. Rapat ini merupakan tanggapan surat dari Polda Sumbar yang ditujukan pada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Barat dalam hal permintaan persetujuan pemanggilan dan pemeriksaan Notaris.

Dalam memberikan ataupun menolak persetujuan atas permohonan tersebut, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Barat perlu mendengar keterangan langsung dari yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 66 dan Pasal 66A Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.

1

 

Dalam mengambil fotokopi Minuta Akta atau Protokol Notaris, serta memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim perlu mendapat persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Atas dasar tersebut, sebelum memberikan jawaban atas surat permintaan persetujuan pemanggilan, perlu dilakukan pemeriksaan oleh MKNW.

Rapat yang diketuai oleh Kakanwil Bapak Suharman tersebut dibuka dengan penyampaian surat penetapan tim pemeriksa oleh Desmaniar selaku Sekretaris MKNW. Dalam penyampaian surat penetapan, disampaikan AKBP. Muhammad Widya Eka Putra, S.H., M.Kn dan Nofriandi, S.H., M.Kn. Menjadi anggota masing-masing dari unsur ahli dan Notaris. Dalam rapat tersebut juga dilibatkan sekretariat MKNW yang terdiri dari Faisal Rahman, Liliana Mayasari dan Novaldi Herman.

Dalam rapat, Kakanwil Bapak Suharman menyampaikan bahwa pemeriksaan bukan bertujuan untuk menjustifikasi secara final Notaris yang bersangkutan. Namun ditujukan untuk menjalankan fungsi MKNW sebagai pembina melindungi Notaris dalam melaksanakan tugas jabatan. Artinya disamping rapat ditujukan untuk memperoleh klarifikasi dari laporan hasil penyelidikan yang disampaikan pihak Polda, juga sebagai wadah pembinaan bagi Notaris.

Kakanwil berharap agar Notaris dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatannya lebih memperhatikan konsekuensi hukum yang akan muncul di kemudian hari. Diharapkan Notaris selalu berpanduan pada UUJN dan aturan yang melekat pada jabatan yang diemban agar tidak merugikan baik masyarakat yang meminta layanan jasa maupun Notaris sendiri.

Usai memperoleh keterangan dari Notaris, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kakanwil selaku ketua dan seluruh anggota tim. Selain itu juga diterbitkan surat jawaban atas permintaan persetujuan pemanggilan dan pemeriksaan Notaris. (Humas Kemenkumham Sumbar)

 

 


Cetak   E-mail