Kanwil Kemenkumham Sumbar lakukan pengambilan Sumpah/Janji Setia Kewarganegaraan RI

 

Kanwil Kemenkumham Sumbar lakukan pengambilan Sumpah/Janji Setia Kewarganegaraan RI 3

PADANG – Kepala Kantor Wilayah diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat Amru Walid Batubara, pada Senin (11/05) memimpin upacara pengambilan Sumpah/Janji Setia Kewarganegaraan RI kepada Rajeshwar Mandal, di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. Kegiatan pengambilan sumpah/janji setia kewarganegaraan yang dilaksanakan secara teleconference dengan Kantor Wilayah Jawa Timur ini dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum Rahmat Huda, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Faisal Rahman, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Muhammad Farhan serta jajaran di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan bahwa, setelah Saudara mengucapkan sumpah dan pernyataan janji setia pewarganegaraan, Saudara wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, berjanji akan berkorban untuk kemajuan negara Indonesia serta melepaskan segala kepentingan dengan negara asalnya,” ucap Kadiv Yankum.

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengingatkan, bahwa setelah pernyataan sumpah setia ini, diharapkan wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian yang dimiliki kepada Kantor Imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengucapan sumpah setia.

 

Tidak lupa Kepala DIvisi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur yang telah memfasilitasi pengambilan sumpah/janji setia kewarganegaraan melalui teleconference. Pengambilan sumpah/janji setia melalui teleconference ini merupakan mekanisme yang diambil untuk memutus rantai penularan Covid-19. (Humas Kemenkumham Sumbar) 

3

3

3

3

3

 


Cetak   E-mail