Talkshow Publikasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Pengesahan Badan Usaha agar memiliki Badan Hukum

 

Talkshow Publikasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Pengesahan Badan Usaha agar memiliki Badan Hukum

1

PADANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengadakan Talkshow Publikasi Layanan Administrasi Hukum Umum pada Radio RRI Sumatera Barat tentang Pengesahan Badan Usaha agar memiliki Badan Hukum yang bertempat di Gedung RRI Jl. Jend. Sudirman No.12, Padang pada Selasa (30/06). 

Dalam kesempatan ini ada 3 narasumber yang akan mengikuti Talkshow ini yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kumham Sumbar Amru Walid Batubara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Rahmat Huda dan Dekan Fakultas Hukum (FH) Dr. Busyra Azheri.

 

Mengawali pembahasan, Kadiv Yankum dan HAM menjelaskan bahwa Kemenkumham akan mendorong Badan Usaha masyarakat agar usaha-usaha mereka dapat berbadan Hukum sehingga mereka (Badan Usaha) dapat bertanggung jawab dengan cara mendaftarkannya.

Dilanjutkan kepada Dekan Fakultas Hukum (FH) Dr. Busyra Azheri, mengenai Pengesahan Badan Usaha agar memiliki Badan Hukum beliau mengemukakan bahwa hal ini sudah umum dan memiliki Undang-undang tersendiri. Namun sekarang ini pelaku usaha masih banyak mendirikan Badan Usaha berbentuk CV dan Firma, maka Kemenkumham berusaha melakukan penataan bagaimana Badan Usaha ini terdaftar secara keseluruhan. 

 

Rahmat Huda menambahkan, pendaftaran Badan Usaha yang selama ini berlangsung di Kemenkumham dilakukan melalui Notaris yang nanti akan mendapat kuasa dari pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Admnistrasi Badan Usaha secara online. 

 

Terakhir, dilakukan tanya jawab dengan pendengar RRI melalui telfon atau Whatsapp. Setelah menjawab beberapa pertanyaan yang diberikan oleh pendengar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa jika seseorang memiliki Legalitas Hukum di pemerintah makan akan banyak kemudahan-kemudahan yang akan didapatkan dalam meraih keuntungan-keuntungan bisnis. "Legalitas Hukum itu penting untuk status anda sebagai orang yang jujur dan baik dalam usaha bisnis", tutup Amru. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

1

1

 


Cetak   E-mail