MKNW Samakan Persepsi Dengan Penyidik

 

MKNW SAMAKAN PERSEPSI DENGAN PENYIDIK

1

Padang - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) adakan rapat koordinasi dengan penyidik Polisi Daerah Sumatera Barat, Senin (29/06). Koordinasi ini dilakukan guna menyamakan persepsi mengenai wewenang MKNW dalam memberikan atau tidak persetujuan pemanggilan Notaris oleh Penyidik. Otoritas MKNW termasuk dalam pemanggilan Notaris untuk diperiksa oleh tim sebagai dasar pengambilan keputusan.

 

Sebelum menerima kedatangan Penyidik, Majelis melakukan rapat internal terlebih dahulu guna membahas hasil pemeriksaan beberapa waktu sebelumnya. Terlebih menanggapi putusan MK atas permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bapak Suharman selaku Ketua MKNW Sumatera Barat itu dibuka dengan penyampaian pokok-pokok bahasan. Usai itu, Kakanwil menyilakan Wakil Ketua MKNW Prof. Zainul Daulay memberikan pendapat mengenai posisi Majelis.

1

Dalam Pasal 66 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2014 berbunyi, “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang: a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat- surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

 

Atas dasar tersebut pemanggilan Notaris harus atas persetujuan MKNW. Hal ini menjadi perhatian sebab berkaitan dengan eksistensi lembaga yang diamanatkan UUJN untuk memberikan persetujuan atau izin kepada penegak hukum untuk memeriksa Notaris ketika diduga atau disangka melakukan pelanggaran hukum. Sementara Penyidik dalam pemanggilan Notaris harus menyampaikan permohonan pada Majelis.(Humas Kemenkumham Sumbar)

1

1
1

 


Cetak   E-mail