Diseminasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Perlindungan Aset Kekayaan Intelektual

 

Diseminasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Perlindungan Aset Kekayaan Intelektual

1

Padang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan diseminasi terkait pendaftaran merek, Rabu (08/07). Sosialisasi melalui radio RRI Padang ini mengangkat tema “Lindungi Aset Kekayaan Intelektual melalui Pendaftaran di Bidang Kekayaan Intelektual”.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Bapak Suharman, Bc.I.P., S.H., M.H dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Amru Wahid Batubara, S.H.,M.H. Di samping itu, sebagai narasumber ketiga dihadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang Bapak Yunisman, S.E., M.M.

 

Sabagai pembuka sesi awal dialog ini, Kakanwil Bapak Suharman menyampaikan gambaran mengenai Kekayaan Intelektual. Disampaikan Kakanwil, Kekayaan Intelektual yang dikenal dengan nama Intellectual Property Rights ini merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk, karya-karya atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.

“Karya-karya yang timbul atau lahir dari hasil olah pikir manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Oleh sebab itu karya-karya tersebut wajib kita hargai,” ungkap Kakanwil.1

Pada kesempatan berikutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Amru Walid Batubara mendeskripsikan kriteria dari masing-masing Kekayaan Intelektual.

“Intellectual Property ini terdiri dari paten, merek, desain industri, hak cipta dan indikasi geografis. Ke semua ini dihadirkan pelayanannya oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” terang Bapak Amru.

Ditambahkannya, masyarakat perlu untuk sadar pentingnya perlindungan HKI. Terlebih harus dapat pula membedakan Intellectual Property mana yang tengah ia daftarkan.

”Ada misalnya paten dan ada paten sederhana. Paten diberikan untuk invensi yang benar-benar baru, sementara paten sederhana dapat diberikan untuk invensi hasil pengembangan produk atau proses yang telah ada. Yang dimaksud invensi adalah ide yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik. Invensi harus dalam bidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses,” ujar Bapak Amru.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang Bapak Yunisman, S.E., M.M. pada sesi ketiga menuturkan mengenai peran Disnaker dan Perindustrian sebagai salah satu lembaga pembina Usaha Mikro Kecil Menengah. Disampaikannya bahwa Disnaker dan Perindustrian tengah dan selalu berupaya mendorong UMKM untuk mendaftarkan merek dagang ataupun merek jasanya. Sebab pertumbuhan industri yang ada harus diiringi dengan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual, agar pelaku usaha di Kota Padang dapat lebih merasa aman dalam berusaha.

“Upaya ini kita dorong dengan memberikan sosialisasi pada pelaku usaha. Terlebih dilakukan workshop dan pemberian wawasan pada UMKN, termasuk bagaimana mengemas dan packaging suatu produk agar memiliki nilai jual. Ini menjadi tugas kita dalam mendorong kemajuan dunia usaha,” jelas Bapak Yunisman.

Berikutnya dibuka tanya jawab dengan masyarakat seputar prosedur pendaftaran merek melalui DJKI. Pembahasan berlangsung baik atas panduan dari penyiar RRI hingga akhir sesi. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

1

 


Cetak   E-mail