Cegah Tindak Pencucian Uang, Kanwil Sumbar Adakan Rakor Dengan Notaris

Cegah Tindak Pencucian Uang, Kanwil Sumbar Adakan Rakor Dengan Notaris 1

Humas - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM adakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder terkait, Kamis (09/07) malam.

Rakor yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Suharman, Bc.IP., S.H., M.H ini mengangkat tema "Kenali Pengguna Jasa Sebagai Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang" dan dilaksanakan di Ballroom Istana Bung Hatta Novotel Bukittingi ini mengikutsertakan Pengurus Wilayah dan Daerah Ikatan Notaris Indonesia, Majelis Pengawas Daerah, serta unsur Notaris di Sumatera Barat.

 

Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan tugas jabatan Notaris dalam menjamin kebenaran isi akta dari semua pihak yang melakukan permohonan. Hal ini bersandar pada Undang-undang No.08 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perpres No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Manfaat dari Korporasi.

1

"Kita perlu penyamaan persepsi mengenai fungsi dan tugas Notaris dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang ini", ungkap Kakanwil. Selain itu Kakanwil juga menyampaikan besarnya fungsi Majelis Pengawas Notaris baik di Tingkat Daerah dan Wilayah dalam membina Notaris untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait hal ini. Selaku Lembaga Pembina, Kakanwil menyampaikan bahwa MPD dan MPW menjadi instansi sentral atas kepatuhan Notaris.

Usai sambutannya, Kakanwil didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala UPT se Kota Bukittinggi melakukan pemukulan gong sebagai pembukaan Rapat Koordinasi Layanan Kenotariatan tersebut. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

1

1

 

 


Cetak   E-mail