Rapat Fasilitasi Harmonisasi Raperda Kota Padang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Rapat Fasilitasi Harmonisasi Raperda Kota Padang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

1

Padang - Jumat (10/07) pukul 09.00 WIB dilaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

 

Rapat kali ini dengan agenda harmonisasi Raperda Kota Padang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang di pimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dihadiri oleh Kabid Hukum, Kasubbid FPPHD/Perancang Madya Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Sekretaris Daerah Kota Padang, Bagian Hukum Kota Padang dan perangkat daerah terkait di Pemda Kota Padang serta Dinas Pertanian Prov Sumbar, Dinas Tanaman Pangan, Holtikura dan Perkebunan Prov Sumbar, Badan Pembangunan Daerah Prov Sumbar, Dinas Perindustrian dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat yang difasilitasi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. (*)

1

1

1

 


Cetak   E-mail