Harmonisasi Raperda Kabupaten Solok Selatan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

 

Harmonisasi Raperda Kabupaten Solok Selatan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

 1

Padang - Kamis (16/07) Pukul 09.00 WIB dilaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, melalui virtual zoom meeting.

Rapat kali ini dengan agenda harmonisasi Raperda Kabupaten Solok Selatan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2020-2025 yang di pimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Kasubbid FPPHD/Perancang Madya Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Asisten III Pemkab Solok Selatan, Bagian Hukum Kab. Solok Selatan dan perangkat daerah terkait di Pemkab Solok Selatan serta Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat, Badan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat yang difasilitasi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat (*)

 
1

1

1

 

 


Cetak   E-mail