Kadivyankum Sampaikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris di RRI

 

Kadivyankum Sampaikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris di RRI

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM adakan Publikasi Layanan Administrasi Hukum Umum di RRI, Jum'at (17/07). Diseminasi yang mengangkat topik seputar prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris ini disiarkan secara on air melalui radio RRI Padang.

Sebagai narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Amru Walid Batubara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Rahmat Huda dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Faisal Rahman.

Materi yang berpedoman pada Undang-undang No.08 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perpres No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Manfaat dari Korporasi.

Dalam penyampaiannya, Kadivyankum menekankan pentingnya Notaris untuk mengenal pengguna jasa. "Kewajiban menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa ini diterapkan apabila ada indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta apabila Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa," terang Kadivyankum.

1

Pada pemaparan selanjutnya, Kabidyankum Rahmat Huda menuturkan latar belakang lahirnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Prinsip Mengenali Pengguna bagi Notaris.

"Bahwa pengguna jasa Notaris ini perlu diketahui siapa pemilik manfaatnya. Kita lebih mengenalnya dengan istilah beneficial ownership. BO ini perlu diperoleh informasi seperti nama korporasi, bidang usahanya, sumber dana, serta siapa-siapa saja yang memiliki hak atas korporasi," jelas Kabidyankum.

Kasubbid Pelayanan AHU Faisal Rahman turut menekankan pentingnya pelaporan pada PPATK. "Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Notaris karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Itu termasuk transaksi keuangan mencurigakan," ungkap Kasubbid AHU.

Dialog ini mendapat respon dengan pertanyaan yang diajukan pendengar via telepon dan pesan Whatsapp. Pertanyaan seputar ruang lingkup Kantor Wilayah dalam pembinaan Notaris terkait PMPJ ditanyakan pada para narasumber. (*)

1


Cetak   E-mail