Ditjen AHU Bekerja Sama dengan Kanwil Sumbar Laksanakan Bimbingan Teknis Dengan Masyarakat dan Pelaku Usaha Terkait Jaminan Fidusia

1

Padang - Bimbingan Teknis Dengan Masyarakat dan/atau Pelaku Usaha dilaksanakan oleh Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat di Hotel Mercure Padang pada Senin (24/5). Acara ini dihadiri oleh Sekjen AHU, Santun M. Siregar, yang hadir secara virtual serta Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil dan Pejabat Administrator, juga undangan dari kalangan perusahaan pembiayaan, jasa penagih, notaris, serta aparat penegak hukum dan pelaku usaha.

Sebagai pembicara pada acara ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang Yoserizal, Kapolda yang diwakili oleh Panit I Unit 1 Sub Dit III Ditreskrimum Joni Iskandar, Ketua Forum Komunikasi Daerah Asosiasi Pembiayaan Indonesia Irfan Jimmy. Acara diawali dengan sambutan dari Kasubdit Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Iwan Supriyadi yang mewakili Direktur Perdata.

Tema yang diangkat pada acara Bimbingan Teknis kali ini adalah “Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Pengajuan Permohonan Data Jaminan Fidusia Sebagai Asas Publisitas.

Kadivyankum Amru Wahid Batubara mewakili Kakanwil menyampaikan Keynote Speech,  dan memaparkan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai judicial review Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang diputuskan pada tanggal 6 Januari 2020, yang menjabarkan terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan cara yang persuasif, dilakukan secara damai tanpa adanya paksaan.

“Dalam arti dimaknai, bahwa adanya pengakuan dari debitur ia telah ingkar janji dalam memenuhi kewajibannya tatkala debitur keberatan/resistensi maka pilihan yang dilakukan harus melalui proses putusan pengadilan”, ujar Kadivyankum.

Namun, berdasarkan pemberitaan di media, khususnya di wilayah Sumatera Barat ini, setelah adanya Putusan MK pun masih adanya penarikan objek jaminan fidusia secara paksa yang dilakukan oleh jasa penagih atau yang selama ini biasa dikenal dengan debt collector.

“Dengan diselenggarakannya acara ini yang melibatkan perusahaan pembiayaan, jasa penagih, notaris, serta aparat penegak hukum dan pelaku usaha, kami berharap ke depannya penarikan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi dapat dilaksanakan sesuai dengan Putusan MK, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara eksekusi jaminan fidusia”, tutur Kadivyankum menambahkan. Acara dilanjutkan pemaparan dari narasumber serta diskusi dan tanya jawab. (Humas Kemenkumham Sumbar).

 2

3


Cetak   E-mail