Tim Monitoring dan Evaluasi Survei IKM/IPK Kanwil Kemenkumham Sumbar Laksanakan Evaluasi demi Tingkatkan Pelayanan Publik

4

Bukittinggi - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melalui tim monitoring dan evaluasi hasil survei IKM/IPK menjalankan kuisioner evaluasi pelayanan sebagai tindak lanjut atas hasil rekomendasi pelaksanaan survei IKM/IPK yang telah dilayangkan pada Unit Pelaksana Teknis di akhir triwulan I.

Kegiatan monitoring ini dilaksanakan pada 7-9 Juni 2021. Pada periode kedua pembagian kuisioner evaluasi ini, tim monitoring dan evaluasi hasil survei IKM/IPK yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, Dan Pengembangan Hukum dan HAM dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar mengunjungi beberapa Unit Pelaksana Teknis diantaranya Rumah Tahanan Kelas IIB Padang Panjang, Rumah Tahanan Kelas IIB Batusangkar, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi.

6

7

1

Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, Dan Pengembangan Hukum dan HAM, Fakhrul Rozi, memberikan penguatan mengenai pelaksanaan survei IKM/IPK ini dan beliau pun menyampaikan rekomendasi sekaligus menegaskan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis tentang pentingnya pelaksanan survei IKM/IPK disetiap bulan, dalam rangka mewujudkan Zona Integritas di satuan kerja.

Rekomendasi terhadap pelaksanaan survei IKM/IPK dan kegiatan pengisian kuisioner penilaian pelayanan ini disambut baik oleh masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis yang di kunjungi yang di tandai dengan kesanggupan dan komitmen dari masing-masing KaUPT.

2

9

8

Kemudian kegiatan berlanjut dengan Pengisian Kuisioner hasil survei peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mengambil sampel dari 10 orang petugas pelayanan pada masing-masing UPT dan pengunjung yang menerima layanan, dimana masing - masing petugas dan penerima layanan akan mendapatkan 4 pertanyaan yang mengukur secara keseluruhan perkembangan pelayanan yang ada di satuan kerja, nantinya indikator ini akan menentukan apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan standar pelayanan, memadai dan bebas dari praktik KKN.(Humas Kemenkumham Sumbar)


Cetak   E-mail