Kakanwil Ikuti Pelantikan MPWN Periode 2021-2024 Secara Virtual

1

Bali – Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya mengikuti pelantikan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) pada Kamis (10/6) secara virtual. Pelantikan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Periode Tahun 2021-2024 dan Pergantian Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Periode Tahun 2019-2022 merupakan bagian dari acara Rapat Koordinasi Penguatan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Jabatan Notaris serta dilaksanakan di di Grand Hyatt Nusa Dua Bali dari tanggal 9-11 Juni 2021.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara bersama tiga Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Barat, Busyra Azheri, Chaidir T. Karim, dan Enida mengikuti acara Rapat Koordinasi Penguatan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Jabatan Notaris ini secara langsung sebagai perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Rakor tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Direktur Perdata Santun Maspari Siregar. Tujuan rakor ini adalah untuk melakukan sinkronisasi dan konsolidasi terhadap pelaksanaan tugas dan Fungsi MPWN dan MKNW sebagai respon dari perkembangan hukum dan masyarakat, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian , Struktur Organisasi , Tata Kerja, dan Anggaran.

Dalam rangka memperkaya wawasan dan pengetahuan peserta, dihadirkan narasumber dari berbagai stakeholder di antaranya Ditjen AHU, MPPN, MKNW, PPATK, Polri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan lain-lain.

Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, kegiatan dilanjutkan dengan pelantikan anggota MPWN dan PAW MKNW oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M. Kakanwil Kemenkumham Sumbar yang berhalangan hadir secara langsung mengikuti pelantikan secara virtual.

Peran strategis MPWN dan MKNW sangat diharapkan untuk melakukan pengetatan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris untuk menghindari adanya ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan notaris. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

 


Cetak   E-mail