Secara Tatap Muka Dilakukan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Kabupaten Agam Tentang RPMJD Tahun 2021-2026

4

Padang - Jumat (11/6), Pukul 14.00 WIB bertempat di ruang Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat mengadakan rapat fasilitasi harmonisasi sesuai dengan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Febriandi selaku Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membuka dan memimpin rapat melalui Zoom Meeting dan Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya memoderatori jalannya rapat. Boby Musliadi, Iga Oktarina dan Fitra Islam selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat memaparkan hasil harmonisasi Pokja I. 

Rapat ini dihadiri langsung dari Pemerintah Daerah Kabupaten Agam selaku pemakarsa yaitu Asisten II, Kepala Bappeda, Kabag Hukum dan beserta Jajaran. Dari pemerintah provinsi dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup. 

Sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan bahwa Peraturan Daerah RPJMD harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Kepala Daerah. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dapat melahirkan peraturan daerah sesuai dengan kewenangan dan kondisi khas daerah. (*)

4

4

4

 

 


Cetak   E-mail