PADANG - Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat kembali menggelar Monev Survei IPK/IKM pada Unit Pelaksana Teknis (UPT). Monev ini di laksanakan pada 10-12 Juni 2021 dengan mengunjungi beberapa Unit Pelaksana Teknis diantaranya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sijunjung.
Pada kesempatan tersebut, Tim Monev yang dimotori oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fakhrul Rozi memaparkan hasil survei IPK/IKM dan survei Integritas Survei yang mengacu pada Aplikasi 3ASinergi.
“Pada survei tersebut memuat beberapa komponen yaitu informasi, persyaratan, prosedur/alur, waktu penyelesaian, response, biaya, sarana prasarana, layanan konsultasi dan pengaduan, diskriminasi, kecurangan, gratifikasi, pungutan liar serta percaloan/perantara tidak resmi, dimana nantinya hasil survey tersebut dapat menjadi gambaran mengenai pelayanan yang tersedia pada suatu satuan kerja baik kepada Masyarakat maupun Internal satker.” Tutup Fakhrul mengakhiri pemaparan.
Tim Monev Survei IPK/IKM senantiasa mengingatkan kepada Kepala Satuan Kerja untuk memperbaiki nilai survei IKM/IPK dengan meningkatkan kualitas Pelayanan Publik serta meningkatkan sarana dan prasarana yang menunjang Pelayanan Publik tersebut. Kemudian kegiatan di tutup dengan pengambilan kuisioner evaluasi pelaksanaan survei IKM/IPK pada masing-masing UPT.(Humas Kemenkumham Sumbar)