Kakanwil Instruksikan Ka UPT Pemasyarakatan Sumbar Harus Dukung Upaya Ditjenpas Berantas Peredaran Narkoba Melalui Sinergitas Dengan APH & Peningkatan Pengawasan Serta Pengendalian Pengamanan di UPT

 1

 

Jakarta- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut berkontribusi dalam keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton jaringan Timur Tengah dan Afrika (Nigeria). Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil sinergi antar Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Melalui Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju kami memang fokus dalam pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) serta sinergi dengan APH lainnya. Sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba,” ujar Reynhard, Senin (14/6).

 

2

 

Pengungkapan tersebut berawal dari analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan sindikat internasional yang sudah diungkap sebelumnya selama sebulan terakhir. Sebelumnya peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 ton jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia berhasil digagalkan.

“Kami berkomitmen akan terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika akan kami komunikasikan dengan APH lainnya sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan,” tegas Reynhard.

Dari pengungkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Afrika tersebut diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1,694 Triliun dan jika beredar dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa penduduk. Sementara itu, sepanjang tahun 2020 petugas pemasyarakatan berhasil melakukan 215 kali  penggagalan, dan sepanjang tahun 2021 berhasil dilakukan 68 kali penggagalan.

 

3

Menyusul keberhasilan Ditjen Pemasyarakatan dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan di Sumatera Barat, terutama Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang tersebar pada 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba terutama di UPT masing-masing.

Kakanwil juga mengistruksikan Ka UPT Pemasyarakatan Sumbar harus mendukung upaya Ditjenpas dalam memberantas peredaran narkoba melalui sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH), serta  untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengamanan di UPT masing-masing.

“Mari bersama kita teladani keberhasilan Ditjenpas dalam pengungkapan peredaran narkoba ini dengan fokus melaksanakan pengawasan-pengawasan secara rutin dan meningkatkan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum lainnya”, ujar Kakanwil. (Humas Kemenkumham Sumbar).

 

 

 


Cetak   E-mail