Pelantikan Notaris Pengganti, Fungsional Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar

 

1

Padang -  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya melantik dan mengambil sumpah jabatan Notaris Pengganti, serta Fungsional Penyuluh Hukum dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat pada Kamis (17/6) bertempat di Aula Pengayoman. 

Ketiga pejabat yang dilantik terdiri dari Angga saputra sebagai Notaris Pengganti, serta Eka Kartika Komala Sari sebagai JFT Perancang Muda, dan Hendri Niko sebagai JFT Penyuluh Muda. Mengawali amanatnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan selamat pada pejabat yang baru saja dilantik. Kadivyankum menekankan asas hukum “tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban” yang hendaknya menjadi landasan fundamental bagi setiap orang dalam melaksanakan kewenangannya.

“Notaris sebagai pejabat umum harus mampu memberikan pelayanan yang memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Disamping hal tersebut, notaris harus selalu mematuhi segala ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan Jabatan Notaris”, tutur Kadivyankum dalam amanatnya.

Kadivyankum juga menyampaikan bahwa notaris pengganti juga harus memahami bahwa jabatan notaris merupakan jabatan kepercayaan dan terhormat yang diberikan oleh negara, karenanya dalam melaksanakan jabatannya bertanggungjawab atas segala akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.

Selain itu Kadivyankum juga memberikan pesan kepada Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang dilantik.

“Pelantikan jabatan ini merupakan rahmat sekaligus juga menanggung beban tanggung jawab yang besar. Karena pejabat fungsional harus menaati serta menjalankan terkait aturan yang ada serta dituntut untuk bekerja secara mandiri dan professional”, pesan Kadivyankum pada Pejabat JFT yang baru dilantik. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

3

4

5

 


Cetak   E-mail